Buku Registrasi Tanah Hilang atau Tidak ?  Sub Titel Gelar Kasus Tanah 22 Hektar Di Desa Karya Indah

Buku Registrasi Tanah Hilang atau Tidak ?  Sub Titel Gelar Kasus Tanah 22 Hektar Di Desa Karya Indah

Kampar, RPC

Menindak Lanjuti Hasil Gelar Keterangan (13/02/2023), Polres Kampar dan Polsek Tapung terjun ke lokasi lahan di Desa Karya Indah yang sedang konflik.

Dalam gelar penyelidikan yang dihadiri para pihak keluarga alm Hj Nurlely dan Marbun serta saksi - saksi dari kecamatan, desa, dusun serta RT dan pendamping hukum kedua belah pihak, awak media mendapatkan informasi penting.

Pertama, surat alm Hj Nurlely berada di dusun 2 dengan bukti SKGR yang teregistrasi di Desa dan Kecamatan dan diperkuat dengan Surat Keterangan Desa. 
Kedua, surat SKGR Marbun teregistrasi di kecamatan Tapung, akan tetapi pihak desa Karya Indah menyatakan tidak ada. 

Fakta dari kesaksian Rudi sebagai Plt Desa Karya Indah yang juga pegawai di kecamatan Tapung, surat Marbun teregistrasi di kecamatan tetapi bukunya hilang dirumah. 

Menjadi pertanyaan, buku registrasi tanah kenapa dibawa pulang..?..Apakah milik pribadi atau pemerintah..?..

Fakta lain, regulasi yang menyatakan Dusun 4 masih sebatas wacana, kenapa surat tanah Marbun keterangan lokasi sudah di Dusun 4. Aneh bukan...? 

Ketika kepala Dusun 2 Karya Indah dikonfirmasi dilapangan tentang SOP dari Surat Keterangan Tanah yang akan di registrasi di kecamatan menyatakan, surat tanah yang di registrasi di desa akan di sampaikan ke kecamatan untuk di registrasi dengan Surat Pengantar Keterangan dari Desa.

Mendengar keterangan Kepala Dusun 2 desa Karya indah, awak media menduga ada permainan dalam kasus surat tanah Marbun yang hanya teregistrasi di kecamatan dan tidak teregistrasi di Desa. 

Dalam situasi yang emosional, keluarga Hj Nurlely mempertanyakan kenapa hasil dari Gelar Keterangan kedua belah pihak antara keluarga Hj Nurlely dan Marbun yang di pimpin Waka Polres Kampar menyatakan dengan tegas, tidak ada aktifitas kedua belah pihak di lokasi tanah yang sedang berperkara. 

Akan tetapi dari pantauan awak media pihak Marbun masih melakukan aktifitas dilapangan dan sebaliknya pihak keluarga alm Hj Nurlely taat atas arahan dari Waka Polres. 

Hal itu membuat pihak keluarga berang dan meminta kepada Polres Kampar untuk mengosongkan lahan. 

Kita berharap Polres Kampar jeli dan adil melihat situasi ini dan jika unsur - unsur pelaggaran terbukti, hukum harus ditegakkan agar mafia tanah di desa Karya Indah dapat segera diatasi. (***Jay)